
LAMSEL – Pelayanan publik di Kabupaten Lampung Selatan masih menyisakan sejumlah catatan penting. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD setempat saat penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2025, Rabu (15/4/2026).
Melalui Panitia Khusus (Pansus), DPRD menyoroti beberapa sektor krusial yang dinilai belum optimal, mulai dari layanan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga sistem pembayaran pajak daerah.
Juru bicara Pansus, Imam Rohadi, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa pelayanan di RSUD Bob Bazar Kalianda masih kerap dikeluhkan masyarakat. Permasalahan utama terletak pada belum maksimalnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam pelayanan pasien.
Ia menekankan, manajemen rumah sakit harus memastikan seluruh jajaran mampu mengimplementasikan prinsip pelayanan dasar secara konsisten.
“Siapa pun pimpinan RSUD harus bisa memastikan budaya 5S—senyum, salam, sapa, sopan, santun—benar-benar diterapkan dalam setiap pelayanan kepada pasien,” tegasnya.
Tak hanya sektor kesehatan, DPRD juga menyoroti pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Pansus menilai sosialisasi terkait penerbitan kartu keluarga (KK), khususnya bagi pasangan poligami, masih perlu ditingkatkan.
Ke depan, DPRD menginginkan adanya penertiban administrasi agar tidak ada lagi pasangan poligami yang memiliki KK terpisah. “Harus ada kejelasan. Satu keluarga tetap dalam satu KK, sehingga tertib administrasi bisa terwujud,” ujarnya.
Selain itu, sektor pelayanan pajak daerah juga menjadi perhatian. DPRD mendorong pemerintah daerah untuk menghadirkan kemudahan dalam pembayaran pajak melalui sistem digital.
Menurut Pansus, digitalisasi pembayaran seperti melalui QRIS, e-wallet, dan kanal elektronik lainnya perlu segera dioptimalkan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus kualitas layanan.
“Modernisasi sistem pembayaran pajak menjadi langkah penting agar pelayanan lebih mudah, cepat, dan transparan,” tandasnya. (Red)