HomeIndeks

Perpindahan 9 Desa Memanas di DPRD, Kades Terancam Kehilangan Jabatan

LAMSEL – Rencana perpindahan sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, ke wilayah Kota Bandar Lampung memasuki babak baru.

DPRD Lampung Selatan mulai mengurai aspek hukum, administratif, hingga dampak sosial-ekonomi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I, Kamis (16/4/2026). 

Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edi Waluyo, menegaskan bahwa perubahan status wilayah tersebut bukan sekadar penyesuaian batas administratif, melainkan kebijakan besar yang membawa konsekuensi luas bagi masyarakat.

Mulai dari tata kelola pemerintahan desa, perubahan status menjadi kelurahan, hingga implikasi ekonomi dan politik lokal.

“Semua dampak, baik positif maupun negatif, harus dibedah secara menyeluruh. Dari situ kita bisa merumuskan langkah strategis yang benar-benar berpihak kepada masyarakat,” ujar Edi dalam forum tersebut.

Pembahasan semakin mengerucut ketika anggota DPRD, Jenggis Khan Haikal, menyoroti tujuan utama perpindahan tersebut, yakni untuk menghidupkan kembali kawasan Kota Baru. Menurutnya, sembilan desa penyangga secara logis memang harus masuk dalam wilayah kota agar pengembangan kawasan dapat berjalan optimal.

Namun, ia mengingatkan adanya konsekuensi serius, terutama dalam aspek politik dan pemerintahan desa. Perubahan status desa menjadi kelurahan otomatis menghapus jabatan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat dan menggantinya dengan lurah yang merupakan aparatur sipil negara (ASN).

“Pertanyaannya, apakah para kepala desa sudah siap dan ikhlas meninggalkan jabatannya sebelum masa tugas berakhir?” tegas Jenggis di hadapan para kepala desa yang hadir.

Dari sisi masyarakat desa, suara kehati-hatian pun mengemuka. Kepala Desa Sinar Rejeki, Iwan Samsuri, mengungkapkan bahwa sebagian besar warganya bergantung pada lahan register 40 yang selama ini digarap.

Ia berharap perubahan status wilayah tidak menimbulkan ketidakpastian baru, terutama terkait legalitas lahan dan keberlanjutan mata pencaharian.

Di sisi lain, ia mengakui adanya potensi positif dari perpindahan tersebut. “Kami berharap pembangunan Kota Baru bisa dilanjutkan. Dampaknya sudah terlihat, seperti kenaikan nilai NJOP dan geliat ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, para kepala desa juga menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya, kejelasan kompensasi bagi kepala desa dan perangkatnya yang masa jabatannya terpotong akibat perubahan status, serta jaminan pemerataan pembangunan agar desa-desa yang bergabung tidak justru tertinggal.

Menanggapi hal itu, DPRD Lampung Selatan menyatakan dukungannya terhadap rencana perpindahan, dengan catatan kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Komisi I juga mendorong adanya koordinasi intensif antara Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sinkronisasi lintas pemerintahan dinilai penting untuk meminimalisir risiko, terutama terkait administrasi pemerintahan dan transisi kelembagaan.

Selain itu, DPRD menekankan pentingnya penerapan etika administrasi pemerintahan dalam setiap tahapan proses, agar kebijakan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD akan membawa hasil pembahasan ini ke rapat paripurna sebelum membentuk panitia khusus (pansus) guna mengkaji lebih mendalam.

Edi Waluyo menutup RDP dengan menegaskan perlunya studi kelayakan komprehensif. Kajian tersebut diharapkan menjadi dasar objektif dalam mengukur risiko dan manfaat kebijakan, sekaligus memberikan kepastian arah bagi seluruh pihak yang terdampak.

“Dengan studi kelayakan, kita punya parameter jelas. Jadi setiap risiko sudah terpetakan dan bisa diantisipasi sejak awal,” pungkasnya. (Red)

Exit mobile version