Pembangunan KDMP Masih Banyak Temui Kendala, DPRD Dorong Penguatan Pendampingan

banner 120x600
banner 468x60

LAMSEL – DPRD Lampung Selatan mendorong penguatan pendampingan dalam program pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) agar dapat berjalan optimal dan memberi dampak nyata bagi masyarakat desa.

Hal itu mengemuka dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2025 bersama Dinas Koperasi dan UMKM, Kamis (9/4/2026).

banner 325x300

Dalam laporan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pembentukan KDMP di Kabupaten Lampung Selatan disebut telah mencapai 100 persen pada tahap legalitas. Capaian ini dinilai menjadi fondasi penting untuk pengembangan koperasi ke depan, meski di sisi lain pembangunan fisik masih menghadapi sejumlah tantangan.

Dari total rencana 260 unit KDMP, sebanyak 144 unit masih terkendala ketersediaan lahan. Sementara 116 unit dalam proses pembangunan dan 31 unit diantaranya telah siap beroperasi.

Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKB, Ismail, menekankan pentingnya kejelasan status legalitas sebagai dasar penguatan kelembagaan koperasi.

“Perlu diperjelas, legalitas lengkap yang dimaksud itu sejauh mana. Ini penting agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan,” ujar Ismail.

Senada, anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Jenggis Khan Haikal, mendorong agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga memastikan pendampingan hingga tahap operasional.

“Kami berharap dinas tidak hanya berhenti di pembentukan, tetapi juga turun langsung mendampingi pembangunan koperasi sampai benar-benar selesai dan bisa berjalan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Selatan, Cahyadi, menjelaskan bahwa legalitas yang dimaksud dalam laporan saat ini baru mencakup akta notaris.

“Legalitas itu sampai pada akta notaris. Untuk dokumen lain seperti sertifikat lahan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan berkas pendukung lainnya masih dalam proses pengajuan oleh masing-masing pengurus KDMP melalui Sistem Informasi Koperasi Desa atau Simkopdes,” jelas Cahyadi.

Ia menambahkan, sistem tersebut digunakan untuk memastikan proses administrasi berjalan terintegrasi dan lebih tertib.

DPRD pun berharap, dengan legalitas yang telah terbentuk, pemerintah daerah dapat mempercepat penyelesaian kendala di lapangan, khususnya terkait lahan, sehingga keberadaan KDMP benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *