
LAMSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mendorong hadirnya peran negara hingga ke lingkungan perumahan melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Regulasi ini diharapkan menjadi jawaban atas berbagai persoalan fasilitas perumahan yang selama ini belum terkelola optimal.Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar menegaskan, bahwa Raperda tersebut bukan sekadar aturan administratif, tetapi langkah konkret untuk memastikan masyarakat mendapatkan lingkungan hunian yang layak dan berkelanjutan.“Ini adalah upaya menghadirkan negara secara nyata di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan perumahan. Bukan hanya membangun, tapi juga memastikan fasilitasnya terkelola dengan baik,” ujar Syaiful dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (31/3/2026).Menurutnya, selama ini masih banyak kawasan perumahan yang menghadapi persoalan klasik, mulai dari jalan lingkungan rusak, drainase tidak berfungsi, hingga fasilitas umum yang terbengkalai karena belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah.Padahal, lanjut Syaiful, kualitas sebuah perumahan tidak hanya ditentukan oleh bangunan rumah, tetapi juga oleh kelengkapan dan keberlanjutan fasilitas pendukungnya.“Ini menyangkut kenyamanan, keamanan, bahkan martabat hidup masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus jelas dan berkelanjutan,” tegasnya.Dalam Raperda tersebut, Pemkab Lampung Selatan merancang mekanisme yang komprehensif, mulai dari proses verifikasi, penyerahan, hingga pencatatan PSU sebagai aset daerah. Regulasi ini juga membuka ruang kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat.Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli menyatakan, pihak legislatif siap membahas Raperda tersebut secara konstruktif. Ia menilai, penyerahan PSU menjadi kunci dalam menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas di kawasan perumahan.“Jika PSU sudah diserahkan, maka pemerintah daerah memiliki dasar untuk melakukan pemeliharaan dan pengelolaan secara berkelanjutan,” ujarnya.Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD itu dihadiri 39 anggota dewan, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Erma Yusneli dan didampingi Wakil Ketua II Benny Raharjo.Raperda PSU ini menjadi bagian dari program pembentukan peraturan daerah tahun 2026, sekaligus sejalan dengan arah kebijakan pembangunan perumahan nasional.Melalui regulasi ini, Pemkab Lampung Selatan berharap tidak ada lagi kawasan perumahan yang tumbuh tanpa kepastian pengelolaan, sekaligus memastikan setiap warga mendapatkan lingkungan tempat tinggal yang layak, tertata, dan berkelanjutan. (Red)



